Kontradiksi Dokumen, Ada Apa?

Permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Erabaru FM



(Klik Gambar untuk Memperbesar)

Permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Erabaru FM melalui KPI (KPID Kepri) diajukan tahun 2006. Setelah melalui tahapan verifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat, Radio Erabaru FM mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri. Artinya Erabaru dari semua aspek penilaian memenuhi syarat dan layak mendapatkan IPP.

Namun seakan menelan ludah kembali, Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dimentahkan sendiri, ketika KPI/ KPID Kepri justeru tidak merekomendasikan Erabaru FM di Forum Rapat Bersama dengan pemerintah. Alasannya? sangat tidak jelas.

Aroma intervensi terasa kental, seiring dengan adanya permintaan penutupan radio Erabaru FM oleh Pemerintah China melalui Kedubesnya ke Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) dan lembaga negara lainnya, Mei 2007 silam. Hingga setahun kemudian muncul surat Menteri Kominfo yang menyatakan menolak permohonan IPP Erabaru FM. Lagi-lagi tanpa penjelasan resmi mengenai alasan penolakannya.